Artikel bab nikah dalam Kitab Fathul Qorib membahas syarat dan rukunnya serta ketentuan-ketentuan penting dalam pernikahan menurut fiqih madzhab Syafi’i. Beberapa poin pokok yang dibahas meliputi:

  • Nikah secara bahasa berarti mengumpulkan, wathi’ dan akad, sedangkan secara syariah adalah akad yang melibatkan beberapa rukun dan syarat.
  • Syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah sah, yaitu keberadaan wali nikah bagi pihak perempuan, dua saksi laki-laki yang adil, dan ijab kabul (serah terima antara wali nikah dan mempelai laki-laki).
  • Penjelasan tentang siapa yang berhak menjadi wali dan kedudukan saksi dalam pernikahan.
  • Ketentuan mahar, lamaran, talak, cerai, dan masa iddah istri.
  • Larangan menikah dengan wanita tertentu sesuai syariat Islam.

Kitab ini merupakan karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dan termasuk dalam kajian fiqih madzhab Syafi’i yang mendetail tentang hukum-hukum nikah dan perkara terkaitnya.

Bagaimana penjelasan lengkap tentang syarat nikah dalam Fathul Qorib

Penjelasan lengkap tentang syarat nikah dalam Kitab Fathul Qorib adalah sebagai berikut:

  1. Akad nikah tidak sah kecuali terdapat wali yang adil dari pihak perempuan. Dalam beberapa redaksi disebutkan wali laki-laki karena perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau orang lain.
  2. Akad nikah juga harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.
  3. Wali dan saksi harus memenuhi enam syarat:
    • Islam: Wali seorang wanita tidak boleh orang kafir, kecuali ada pengecualian untuk wanita kafir dzimmi.
    • Baligh (dewasa): Wali tidak boleh anak kecil.
    • Berakal: Wali tidak boleh orang gila, baik gila terus menerus atau terputus-putus.
    • Merdeka (bukan budak): Wali tidak boleh budak dalam ijab nikah, tetapi budak diperkenankan menjadi orang yang menerima nikah.
    • Laki-laki: Wanita dan khuntsa (biasa disebut interseks) tidak bisa menjadi wali nikah.
    • Adil: Wali tidak boleh fasiq (tidak taat syariat).
  4. Ada pengecualian, misalnya dalam kasus pernikahan wanita kafir dzimmi tidak mengharuskan wali beragama Islam dan pernikahan budak wanita tidak mengharuskan majikannya adil.

Jadi, syarat sahnya nikah dalam Fathul Qorib sangat menitikberatkan pada keadilan wali dan saksi serta keabsahan akad nikah dengan ijab kabul yang jelas.

About Author

admin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *