Dalam bab nikah kitab Fathul Qorib, pembahasan tentang mahar menegaskan bahwa mahar menjadi wajib diberikan oleh suami kepada istri. Jika talak terjadi sebelum suami melakukan hubungan intim (jima’) dengan istri, maka setengah dari mahar menjadi gugur. Namun, jika talak terjadi setelah hubungan intim walaupun satu kali saja, maka suami wajib memberikan seluruh mahar kepada istri, meskipun hubungan intim tersebut hukumnya haram (misalnya suami menggauli istri dalam keadaan ihram atau haidl). Selain itu, mahar juga wajib diberikan jika salah satu dari suami istri meninggal dunia, meskipun belum terjadi jima’. Jika istri bunuh diri sebelum jima’, maka mahar tetap wajib diberikan kecuali jika istri adalah budak yang bunuh diri atau dibunuh oleh tuannya sebelum jima’, maka mahar menjadi gugur. Adapun walimah (resepsi pernikahan) hukumnya sunnah dengan anjuran minimal berbeda bagi orang kaya dan miskin sesuai kemampuan.

Sedangkan untuk talak, Fathul Qorib menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan melepas ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami mukallaf dengan kemauan sendiri. Talak tetap sah walaupun terjadi saat suami sedang mabuk, sebagai bentuk hukuman bagi suami tersebut. Talak harus memenuhi syarat pelaku dan pilihan yang sadar, sehingga talak yang terjadi dalam keadaan tidak sadar atau paksaan tidak sah.

Pembahasan ini menegaskan syariat Islam dalam hal mahar dan talak yang tercantum dalam kitab Fathul Qorib secara rinci dan sesuai dengan madzhab Syafi’i.